Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut Jokowi selaku petahana melakukan abuse of power.
"Yang dihadapi oleh Paslon capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno, bukanlah Paslon 01 tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power)," kata Denny saat membacakan gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdekata Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Denny menambahkan abuse of power yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara. Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa.
"Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat TSM," kata Denny.
Oleh karena itu Denny memohon MK untuk memutus dengan adil supaya pemilu bisa berjalan selayaknya amanat UUD 45.
"Kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil," ujar Denny.(dtc)