Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipenuhi kutipan pendapat ahli. Seperti Yusril Ihza Mahendra dan Saldi Isra. Yusril saat ini adalah pengacara TKN dan Saldi Isra adalah hakim konstitusi.
"Memeriksa dengan saksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata negara," kata Teuku Nasrullah mengutip pendapat Yusril yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (14/6/2019).
Pendapat Yusril itu disampaikan saat menjadi ahli yang diajukan oleh Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014. Kutipan lainnya adalah:
Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas dari pelaksaan pemilu itu sendiri. Yakni adalah masalah-masalah fundamendal yang diatur dalam konstitusi. Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak.
Tim hukum Prabowo juga mengutip pendapat guru besar Universitas Andalas Prof Saldi Isra. Pandangan Saldi itu dituangkan dalam media nasional dengan judul 'Memudarnya Mahkota MK' pada 14 Agustus 2013. Tulisan itu membahas soal Pilkada. Kutipan aslinya:
Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulsel dengan selisih suara 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam perhitungan suara.(dtc)