Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat sejauh ini tidak ada hal yang disangkakan ke pihaknya dalam gugatan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, KPU merasa tidak layak disebut sebagai pihak termohon.
"Kalau melihat pembacaan sampai dengan diskors tadi sampai pukul 11.15 WIB kami merasa sebetulnya kami tidak harus berada di posisi termohon karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Arief mengatakan KPU masih menunggu pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo pada halaman berikutnya. Namun sampai saat sidang ditunda, Arief menilai belum ada sengketa hasil yang menunjukan KPU sebagai pihak termohon. Menurutnya gugatan lebih kepada sengketa proses yang ditujukan kepada pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Kita belum tau halaman berikutnya. Tapi kalau sampai dengan halaman ini sih rasa-rasaya kami tidak harus jadi termohon," kata dia.
"Ya karena memang belum ada sengketa hasil yang di sampaikan sampai dengan pukul 11.15 WIB ya. Dan kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU tetapi karena pasangan calon yang lain," lanjutnya.
Selain itu KPU juga mempersoalkan pembacaan permohonan oleh tim hukum Prabowo yang seharusnya membacakan permohonan gugatan tanggal 24 Mei, namun menggabungkan dengan permohonan tanggal 10 Juni. Arief mengaku, KPU akan memberikan jawaban pada saat diberikan kesempatan untuk berbicara.
"Nah dua kali kami sebetulnya sudah mencoba mengingatkan tapi diminta untuk tunggu kalau ada saatnya diberi kesempatan bicara maka kami akan bicara," tutupnya.(dtc)