Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ajakan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) memakai baju putih ke TPS sempat dipermasalahkan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Unodalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut baju putih yang dianggap pelanggaran serius adalah sesuatu yang paranoid.
"Nah, apakah imbauan memakai baju putih dianggap sebagai tekanan psikologis dan intimidasi, menurut saya paranoid itu namanya," kata juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut Ace, persoalan baju tidak berhubungan dengan pilihan seseorang saat di TPS. Ajakan memakai baju putih, kata Ace, bukanlah bentuk intimidasi.
"Kalau sudah masuk ke dalam TPS kan dia datang sendiri, memilih sendiri. Tidak ada misalnya intimidasi, kecuali kalau misalnya dalam TPS orang dipaksa, 'pokoknya kamu memilih...', itu intimidasi," tegasnya.
Ace mengatakan baju putih adalah simbol kesederhanaan dan bersih dalam bekerja. Menurutnya, ajakan memakai baju putih tidak perlu dianggap sebagai pelanggaran yang serius.
"Yang sifatnya sangat imbauan itu kan kita tahu juga bahwa orang menggunakan baju putih itu kan simbol orang bersih bekerja dan berusaha sederhana. Jadi menurut saya tak perlu juga dipahami sebagai pelanggaran serius, apalagi dinilai sebagai tindakan intimidasi dan tekanan psikologis itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan ajakan Presiden Jokowi ke TPS dengan baju putih. Menurut kubu 02, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius.
"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).
Bambang mengatakan ajakan ke TPS memakai baju putih pada 17 April melanggar asas rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.(dtc)