Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK)menegur para advokat dalam sidang sengketa Pilpres 2019 untuk memakai toga. Bahkan, hakim mengancam tak memberi tempat duduk untuk advokat yang tak memakai toga. Bagaimana aturan soal toga di MK?
"Bagi advokat yang tidak pakai toga tidak akan diberi tempat duduk," kata hakim konstitusi Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Namun pernyataan itu menuai keberatan dari pihak Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam perkara ini. Pihak Jokowi mengatakan, ada advokat di tim hukumnya namun statusnya sebagai anggota DPR yaitu Arsul Sani dan Trimedya Pandjaitan. Dua orang ini statusnya saat ini ialah advokat nonaktif, karena sekarang menjabat anggota dewan.
"Kalau untuk rekan kami, saudara Trimedya dan saudara Arsul, mereka pendamping dan advokat tetapi saat ini mereka sebagai anggota DPR. Kami takut penonton nanti salah sangka," sanggah tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Atas pernyataan itu, Suhartoyo mengatakan, bagi pendamping yang non advokat tak diwajibkan pakai toga. Yang diwajibkan pakai toga ialah yang berprofesi sebagai advokat.
"Kalau untuk mereka tidak ada kewajiban menggunakan toga, Pak Yusril tak usah jelaskan saya sudah paham. Dia kan mantan advokat atau nonaktif," jawab Suhartoyo.
Lantas, bagaimana aturan terkait pemakaian toga dalam sidang di MK? Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PMK/2009 Tentang Tata Tertib Persidangan. Peraturan terkait pemakaian toga dijelaskan dalam Bab III, Pasal 4 ayat 1.
"(1)Para pihak, Saksi, Ahli, dan pengunjung sidang yang menghadiri sidang wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, sedangkan advokat harus menggunakan toga," bunyi pasal tersebut.(dtc)