Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan hakim terkait perbaikan permohonan di sidang sengeketa pilpres. Yusril memilai keputusan hakim berbeda dengan Undang-undang.
"Rupanya dalam persidangan hari ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan undang-undang, berbeda dengan PMK, seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudian sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," kata Yusril usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Yusril mengatakan pihaknya sudah berusaha meluruskan jalannya persidangan. Dia mengaku merujuk pada undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Dia berpendapat tak ada kekosongan hukum yang mengganggu hakim mengambil keputusan. Meski begitu, Yusri tetap menghormati keputusan hakim dalam sidang perdana itu.
"Seperti saya katakan bahwa tadi dalam sidang, dan Pak Wayan tadi panjang lebar mengutip pasal-pasal PMK dan undang-undang mengenai hukum acaranya, kami nyatakan ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum sudah diatasi oleh PMK, bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh majelis hakim kami menghormati, itulah keputusan majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya dalam sidang perdana di MK, hakim memutuskan untuk menerima perbaikan berkas permohonan yang diajukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim juga mengundur sidang hingga Selasa (18/6/2019).
Pada sidang selanjutnya, Tim hukum Jokowi akan memberikan jawaban terhadap gugatan pemohon. Selain itu, jawaban juga akan disampaikan KPU sebagai termohon.(dtc)