Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Polsek Percut Seituan menangkap Wardianto, seorang penjual sparepart curian. ia dibekuk di rumahnya, di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Minggu (16/6/2019) malam.
Dalam penangkapan itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 11 botol oli, 17 set rantai, 7 buah lingkar, 2 buah ban, 7 set shock belakang, dan 13 set shock depan.
Panit I Reskrim Polsek Percut Seituan, Ipda Supriadi, Senin (17/6/2019) mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban LP/1565/IV/2019/SPKT Percut tanggal 14 Juni 2019 atas nama Darwin Hamdoko yang mengaku toko sparepartnya telah dibobol maling.
Lebih lanjut, Supriadi mengungkapkan dari laporan itu langsung dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, anggota mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli suku cadang sepeda motor hasil tindak pencurian," ungkapnya.
Supriadi menuturkan, setelah mendapat laporan petugas langsung menangkap tersangka yang hendak menjual barang curian tersebut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sparepart tersebut didapat dari adik iparnya berinisial BM yang akan mau dijual kepada kerabat korban. Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif guna pengembangan guna menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya.