Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Meski menolak mengonsumsi narkoba, namun Dedek Muliamsyah Putra (30) warga Pasar III Barat Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ini sempat berpenghasilan Rp 10 juta per bulan, sebagai kurir penjualan sabu-sabu di Medan Marelan. Atas berbuatan tersebut, ayah dua anak itupun masuk bui.
Saat kasus tersebut dipaparkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis bersama Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Kamis (20/6/2019), disebutkan Dedek saat itu ditangkap sedang melakukan transaksi sebanyak 121 gram di kawasan Pasar I Rel Medan Marelan, persis di depan SMPN 38 Medan.
Dalam transaksi tersebut, tersangka yang berpenampilan atletis, mengendarai sepeda motor Mio 125 warna hitam dan menggunakan sejumlah ponsel untuk bertransaksi. "Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di Pasar I Rel depan SMPN 38 Medan, namun saat pemeriksaan urine, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, negatif sebagai pemakai narkoba," ujar AKP Edy Safari.
Disebutkan, tersangka sebelumnya telah masuk dalam target operasi. Tersangka pemperoleh barang haram itu dari I, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta/transaksi. Dalam sebulan, diperkirakan ada lima kali transaksi yang dilakukan tersangka.
Setelah berhasil diciduk, tersangka Dedek dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan I sebagai mamasok sabu-sabu sedang dilacak keberadaannya.