Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Iptu Bram Chandra, Rabu (19/6/2019) meringkus Ju alias Aceh (25). Warga Dusun VI, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat tersebut merupakan tersangka bersama 4 orang anggota komplotan pencuri 4 ton besi di PT Sinohidro PLTU Pangkalan Susu, di Dusun VI Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Polisi juga menyita barang bukti mobil pikap Grand Max BK 8042 PJ dan satu gulung selang katingtos (alat pemotong besi).
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, Kamis (20/6/2019) membenarkan penangkapan itu.
"Kejadian kehilangan, Senin, 17 Juni 2019, sekitar jam 23.00 WIB, dilaporkan Erwan (58), Korlap PLTU Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Dusun V Abdi Kurnia, Gang Masjid, Desa Kurnia, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat," kata AKP Teuku Fathir Mustafa
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV yang berada di lokasi kejadian, terlihat 4 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dengan cara memotong besi milik PT Sinohidro dengan las. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Sukari, salah satu pelaku dikenal, yakni Ju alias Aceh.
"Kanit Pidum Iptu Bram Candra, bersama dengan anggotanya langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan mengecek dan memeriksa hasil CCTV tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Tersangka kita tangkap sedang bersembunyi di bawah tempat tidur rumahnya. Ketika diinterogasi dia mengakui perbuatannya, sedangkan teman yang ikut mencuri masih dalam pengejaran pihak kepolisian," jelasnya.