Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam tindakan pengejaran di Jalan Beringin Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku yang masih berusia remaja tersebut yakni, Syafijal Irfandi (21) warga Jalan Sedehana Gang Cempaka VI, serta Maulana Ibrahim (19) yang juga warga Jalan Sederhana Gang Cempaka VI.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (26/6/2019) menyampaikan, sebelum ditangkap pihaknya memang terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa di Jalan Beringin sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Sehingga, ketika dilakukan penyelidikan ke lokasi itu, petugas kemudian melihat kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di duga membawa narkoba jenis sabu.
"Kemudian, tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Amal Pasar VII Tembung. Saat dilakukan pemeriksaan, dari salah satu pelaku terlihat membuang sebuah bungkusan dari tangan sebelah kanannya," jelasnya.
Melihat itu, lanjut Budiman, petugas pun mengamankan barang yang dibuang tersebut. Setelah di cek, ternyata bungkusan yang dibuang ternyata narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.
"Keduanya pun lalu dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Sementara itu, selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan sepeda motor Yamaha VEGA Hitam BK 2803 AIA," pungkasnya