Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pasangan suami isteri (Pasutri) Nasir Munthe (60) dan Nurgaya (55) warga Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara tak terima anaknya Mindah Hidayat Dalimunthe (22) meninggal dunia setelah diterjang timah panas senjata api milik personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu, Rabu (22/5/2019) lalu.
Menuntut keadilan, keduanya melaporkan peristiwa itu ke Seksi Provost dan Paminal atau Si Propam Polres Labuhanbatu, Rabu (26/6/2019) di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia atau LBH BRI Rantauprapat, mereka meminta pihak Kepolisian mengusut dan menghukum para pelaku penembakan.
"Saya tak terima anak saya ditembak mati," ungkap ibu korban, Nurgaya kepada Kasi Propam Polres Labuhantu, Ipda Iwan Mashuri di ruang kerjanya.
Mereka juga menyerahkan selembar surat pengaduan terkait kasus itu. Mereka meminta kepada pelaku penembakan agar dikenai pidana dan dihukum.
Kasi Propam Polres Labuhanbatu kepada keluarga korban mengaku kasus tersebut saat ini tengah ditangani secara internal oleh pihak Mapoldasu. Sejumlah pihak dari Mapolres Labuhanbatu, katanya sudah diperiksa dalam penyidikan kasus itu.
"Kasus itu ditangani dan digelar di Poldasu," bebernya.
Sehingga, tambah Iwan Si Propam Polres Labuhanbatu masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Seraya menunggu petunjuk atasan.
Selain melaporkan kasus tersebut ke Si Propam Polres Labuhanbatu pihak keluarga korban juga melaporkan kasus tersebut ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Mapolres Labuhanbatu. Namun sayangnya, mereka harus kecewa. Karena, mengaku laporen mereka ditolak.
"Laporan ditolak. Hanya dicatat saja. Alasa mereka kasus itu masih ditangani internal," kata kuasa hukum keluarga korban Mindah Hidayat Dalimunthe, Halomoan Panjaitan dari kantor LBH BRI.
Diberitakan sebelumnya, nyawa Mindah Hidayat seorang karyawan salah satu depot isi ulang air mineral di lingkungan Padang Matinggi tak dapat diselamatkan setelah roboh ditembak personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sekitar sejam lamanya ditangani pihak medis unit gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah (UGD RSUD) Rantauprapat, anak keempat dari 7 bersaudara itu menghembuskan nafas terakhirnya. Korban dituduh terlibat dalam peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Cahyadi di Rantauprapat, melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (22/5/2019) malam, menyampaikan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap anggota sindikat karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Dalam penangkapan itu, personel mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram, uang Rp12 juta, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
I Kadek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkotika di Jalan Akasia, Gang Bersama, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyikapi laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, tim berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, seorang di antaranya Muhammad Hidayat Dalimunthe.