Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif(TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
"Bahwa dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 telah diatur apa yang menjadi objek pelanggaran administratif TSM," kata hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Manahan mengatakan dalam dalam Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tersebut disebutkan apa saja objek pelanggaran TSM itu. Berikut isi Pasal 20 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018:
Menyatakan objek pelanggaran administratif pemilu TSM terdiri atas:
a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan/atau
b. perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu," ucap Manahan.
Sedangkan untuk MK disebut Manahan memiliki kewenangan terkait perselisihan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon. Selain itu MK juga bisa menangani permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.(dtc)