| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Kualuh Hulu. MS (32) alias Madong, warga Dusun Gunung Lonceng, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Sabtu (29/6/2019), sekitar pukul 02.00 WiIB. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 105 / VI / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 16 Juni 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (urat), dengan korban Mahrani (32), warga Dusun Palia, Desa Gunung Melayu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat membenarkan adanya penangkapan tindak pidana dengan pemberatan yaitu bongkar rumah. "Ya, dini hari tadi kita tangkap pencuri TV," ujarnya.
Secara rinci, Gunawan Sinurat menjelaskan, tersangka pada hari Jumat (7/6/2019), sekitar pukul 05.00 WIB melakukan pencurian seorang diri dengan masuk ke rumah korban (Mahrani red) melalui pintu belakang dengan menggunakan obeng dan berhasil membawa kabur satu unit TV layar datar merek Samsung HD 32 inchi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Madong beserta barang bukti satu unit TV dan satu buah obeng dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.

