Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Hamparan Perak. Misran (48), warga Dusun I Desa Lama, Kecamatan Hsmparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diringkus polisi karena mencuri pipa milik Pertamina yang berada di Jalan Perjuangan Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Selasa (2/7/2019).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya, seperti tiga puluh batang pipa, pengorek tanah (suduk) dan satu buah cangkul.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (2/7/2019) mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari pihak Pertamina yang dikuasai atas nama Edi Siregar yang kehilangan pipa penyaluran minyak yang masih berfungsi.
"Kita menerima laporan pencurian dari pihak Pertamina, Senin (1/7/2019). Saya langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," ucap Iptu Karya Tarigan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi ada tiga pelaku, yakni Misran, Zul dan Ipit.
"Hasil penyelidikan kita mendapati nama ketiga para pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Misran di Dusun IV Desa Sei Baharu, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dsn status buron," sebutnya.
Terhadap tersangka Misran, dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, kata Iptu Karya Tarigan.