Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Labuhanbatu. Akibat membawa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik berwarna Merah, membuat IY (34) alias Leo, warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi dan mendekam di Polsek Panai Tengah. Rabu (3/7/2019).
"Tadi malam, team dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fajar Siddik melakukan liddik dan berhasil menangkap pelaku pembawa Sabu," ujar Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian via seluler, Kamis (4/7-2019).
Lebih lanjut, AKP Rudi Hartono Lapian mengatakan, kronologis penangkapan berawal informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di Desa Cinta Makmur ada transaksi narkoba jenis sabu kepada Katim Opsnal Seba Rewal.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik bersama personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sempat membuang kantong plastik berwarna merah ketanah untuk mengalabui petugas. Namun, dengan sigap personel mengetahui perbuatan pelaku dan menyuruh mengambil kantong plastik itu, setelah dibuka didalam plastik ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, lima bungkus plastik klip kosong, dan satu buah pipet skop besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.