Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Membawa Sabu yang dibungkus dalam tisu dan dimasukkan ke dalam plastik membuat ES alias Edi (27), warga Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Jalan Lintas Ajamu Dusun Sei Mambang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir tepatnya di kedai milik Aswat. Minggu (7/7/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan yg berisi narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus dalam tisu, dan di masukan kedalam plastik tissu merek paseo, 1 (satu) buah plastik transfaran berisi bal plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna putih, uang tunai sebesar Rp 450.000, 1 (satu) buah dompet merk Live's warna cokelat.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Heri Prasetyo, melalui Kanit Reskrim, IPDA SM Lumban Gaol, membenarkan adanya penangkapan terhadap pembawa Sabu dalam tisu. "Benar kita ada tangkap pria pembawa sabu dalam tisu yang dimasukkan kedalam plastik", ujar IPDA SM Lumban Gaol.
Lebih lanjut, IPDA SM Lumban Gaol menambahkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku (Edi red) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Atas info masyarakat, kita jadikan beliau target dan Team Opsnal Polsek Bilah Hilir selalu melakukan penyelidikan di daerah itu", Tambah IPDA SM Lumban Gaol.
Pada Minggu (7/7/2019), sekitar pukul 03.00 WIB, tim melihat ES alias Edi sedang duduk di kedai milik Aswat. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di seputaran dia duduk (Edi; red), ditemukan di dekat parit sebuah plastik tissu merk posseo, dalam plastik tersebut ditemukan sebuah plastik klip besar yang berisikan plastik kecil klip kosong dan sebuah tisu. Dari dalam tissu ditemukan 2 paket klip transparan berisi sabu-sabu, setelah diintrogasi dirinya mengakui barang itu benar miliknya untuk dijual. Sabu didapat dari seorang yang bernama Jupen. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bilah Hilir guna proses lanjut.