Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan SN (50), warga Kampung Pajak, KecamatanNa IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa (9/7/2019). Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 425 / X / 2018 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 07 Oktober 2018 atas nama korban Rio Wibowo Hutasoit (34), warga Dusun VI Tapian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan SP. Kap / 58 / VII / 2019, tanggal 8 Juli 2019.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan. "Benar, semalam kita ada mengamankan pelaku penganiayaan", Ujar Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Gunawan Sinurat mencritakan kronologis singkat bermula, Pada Hari Minggu (7/10/2018) sekira pukul 18.30 WIB, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di Dusun VI Tapian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
"Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, nomor : SP. KAP / 58 / VII / 2019, tanggal 8 Juli 2019, tersangka berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan di Polsek Kualuh Hulu", Jelas IPDA Gunawan Sinurat.