Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan tuntutan pidana terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung dirasa tidak bisa dikesampingkan dari nasib Sjamsul Nursalim. Sebab, 2 orang itu sama-sama dijerat KPK dalam dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Syafruddin sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditetapkan lebih dulu oleh KPK sebagai tersangka. Syafruddin divonis bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara. Hukuman itu bertambah menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, tetapi pada kasasi MA Syafruddin dilepas dari tuntutan pidana.
Di sisi lain Sjamsul yang baru berstatus tersangka merasa putusan itu berimbas pada kasus yang menjeratnya. Melalui pengacaranya, Sjamsul ingin agar KPK membatalkan penyidikan terhadapnya.
"Menurut hemat saya, perkara harus dihentikan. Mengingat Pak Sjamsul didakwa bersama-sama dengan Pak Syafruddin," kata Maqdir kepada detikcom, Selasa (9/7/2019).
Maqdir merupakan pengacara yang mendapatkan kuasa dari Sjamsul untuk kasus di KPK. Setali tiga uang, Otto Hasibuan yang mendapatkan kuasa dari Sjamsul untuk pengajuan perkara perkara di Pengadilan Negeri Tangerang terkait audit BPK dalam dugaan kerugian keuangan negara untuk BLBI turut berkomentar.
Otto ingin agar KPK membatalkan penyidikan terhadap Sjamsul. Padahal, Otto menyadari dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal adanya penghentian penyidikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Lalu bagaimana?
"Tidak ada diatur dalam undang-undang tapi prinsipnya siapa yang mengeluarkan suatu keputusan, dia berhak membatalkan sendiri atau mencabutnya. Ini kan terminologi hukum saja. Jadi istilahnya dia mencabut atau membatalkan surat perintah penyidikannya, bukan menghentikan penyidikannya. Ini terminologi hukum, menurut saya. Kan harus ada jalan keluar kan," ucap Otto yang dihubungi terpisah.
"Kalau itu juga tidak dilakukan kami akan mempertimbangkan upaya hukum kan. Tapi secara jujur kan dia harus melakukan hal yang baik menurut penyidikan. Jadi tidak boleh karena hukum formal lantas keadilan tidak dijalankannya karena bagaimana pun ini perkara sudah di Mahkamah Agung, nggak bisa lagi di PK (Peninjauan Kembali)," imbuh Otto.
KPK sebelumnya mengaku menghormati putusan MA melepaskan Syafruddin. Namun KPK menyebut penyidikan atas tersangka Sjamsul tetap berlanjut.
"Tentu saja putusan tersebut akan berdampak pada perkara SN (Sjamsul Nursalim) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perkara SN tidak bisa dilepaskan dari perkara ST (Syafruddin Temenggung)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Masalahnya, KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST (Syafruddin Temenggung). Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST," imbuh Alexander. dtc