Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas hak cipta terhadap logo PSMS Medan yang dilaporkan PT PeSeMeS ke Polda Sumut, Selasa (9/7/2019).
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan. "Tadi ada yang datang ke sini membuat laporan terkait hak cipta logo PSMS Medan," ungkapnya.
Rony menjelaskan, PT PeSeMeS Medan melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia yang sudah menggunakan logo yang menurut PT PeSeMeS ialah mereka yang memegang hak ciptanya.
"Tadi ada kita lakukan pemeriksaan pihak pelapor. Maka dari itu, kita lagi perkuat legalitas dan bukti-bukti PT PeSeMeS sebagai pelapor," terangnya.
Ia mengaku kemungkinan PT Kinantan Medan Indonesia digugat karena memakai merek dan logo PSMS Medan. "Karena pemilik merek dan logo PSMS dimiliki PT PeSeMeS Medan. Mungkin karena itu mereka melaporkan," katanya.
Sejauh ini, ujar Rony, pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa beberapa saksi. Ia juga mengaku, laporan hak cipta yang sudah masuk tahap sidik ini rencananya akan memeriksa siapa saja yang berkaitan. "Sebagian besar masih dari pihak pelapor yang kita periksa. Jadi masih kita telusuri," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Umum (Sekum) PSMS, Julius Raja mengakui pihaknya memang telah mendapatkan panggilan dari Polda Sumut. Pemanggilan ini berkaitan dengan dualisme PT klub yang membuat manajemen dan tim musim ini yang mendaftarkan PSMS ikut kompetisi dengan PT Kinantan Indonesia harus berurusan dengan kepolisian.
“Saya datang mewakili pengurus PSMS. Tadi ditanya-tanya saja seputar PSMS. Mulai kapan di PSMS, tupoksi seperti apa dan lainnya. Ada dua jam lah tadi. Saya juga jelas bahwa PSMS dari awal berdiri sudah begitu, dibentuk oleh 6 klub hingga saat ini berkembang jadi 40 klub," terangnya usai memberikan keterangan di Polda Sumut.
Kedatangan Julius juga bersama bukti-bukti berupa surat kepengurusan PSMS dari beberapa periode sebelumnya. Artinya, Julius ingin menjelaskan bahwa perihal nama dan logo PSMS sudah ada dari awal, bahkan sejak tahun 1950 di mana PSMS berdiri.
"Jadi surat-surat kepengurusan dari ketua sebelumnya juga saya bawa. Itu kan bukti bahwa nama dan logo PSMS sudah dipakai dari pengurus sebelumnya," katanya.
Pria yang akrab disapa King ini juga menegaskan pihaknya tentu akan melakukan perlawanan hukum terhadap pihak PT PeSeMes. Akan tetapi sejauh ini, tutur dia, pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berjalan.
"Masih didalami. Bila memungkinkan juga nanti akan dipanggil beberapa saksi dari para legenda PSMS. Mereka kan pasti lebih tahu sejarah PSMS ini," tandasnya.
Seperti diketahui, selaku Komisaris PT PeSeMes, Syukri Wardi telah melaporkan pihak PSMS yang berkompetisi di Liga 1 dan Liga 2. Hal ini karena telah menggunakan nama dan logo yang telah diklaim.