Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Amnesty Internasional Indonesia memberikan bukti video dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam kerusuhan 21-22 Mei kepada Ombudsman RI. Polri mempersilakan temuan itu dilaporkan kepada Divisi Propam Polri.
"Ya silakan saja dan monggo dilaporkan ke Divisi Propam (Provesi dan Pengamanan) yang akan mendalami laporan tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/7/2019) malam.
Dedi mengatakan polri sudah menindaklanjuti laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polri pada 21-22 Mei lalu. Menurutnya Polri sudah menindak anggota yang melakukan kekerasan di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sudah ditindak, anggotanya udah ditindak. Jadi Ombudsman sudah melaporkan juga nanti ditindaklanjuti Propam, yang di Kampung Bali udah ditindak," kata Dedi.
Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia mendatangi Kantor Ombudsman RI Rabu (10/7) kemarin untuk melaporkan dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian dalam aksi 21-22 Mei. Amnesty Internasional meminta Ombudsman menyelidiki dugaan kekerasan di aksi tersebut.
"Jadi kami menyampaikan laporan Amnesty ke Ombudsman terkait dengan peristiwa 21-22 Mei. Kita menyerahkan video khusus terkait dengan dugaan penyiksaan dan perilaku buruknya oleh kepolisian, di video itu sebenarnya ada di beberapa tempat," ujar Manajer Riset Amnesty International, Papang Hidayat.(dtc)