Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medsnbisnisdaily.com-Jakarta. Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkum HAM) akan mengambil beberapa langkah terkait fenomena homoseksualitas di rutan dan lapas. Ditjen PAS akan memisahkan narapidana tersebut ke kamar isolasi hingga memberikan pembinaan kepribadian.
"Apabila ditemukan penyimpangan seksual baik oleh narapidana pria atau narapidana perempuan, maka langkah yang diambil adalah pertama memisahkan narapidana yang LGBT dari narapidana normal dengan menempatkan di kamar isolasi, yaitu kamar hunian untuk narapidana sakit baik medis maupun psikis," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto, saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
"Langkah ini diambil agar tidak terjadi penularan disorientasi seksual kepada narapidana lainnya," imbuh dia.
Langkah selanjutnya adalah memberikan pembinaan kepribadian terhadap napi yang memiliki sifat seks menyimpang itu. Pembinaan tersebut meliputi psikologi hingga keagamaan.
"Selanjutnya memberikan pembinaan kepribadian dengan memberikan pembinaan mental keagamaan dengan pengawasan khusus, agar timbul kesadaran diri bahwa perbuatan tersebut dilarang agama, berakibat hukum dan menimbulkan masalah kesehatan," kata dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya akan memeriksa kesehatan napi gay atau lesbian. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah napi tersebut menderita penyakit seksual yang berbahaya.
"Kemudian memeriksa kesehatan narapidana LGBT, untuk memastikan kesehatannya," kata dia.
Ada mengatakan fenomenya gay atau lesbian di lapas dan rutan bisa dibawa oleh napi sebelum menjadi warga binaan. Selain itu, kelebihan kapasitas warga binaan, menurut Ade juga menjadi salah satu faktor munculnya seks menyimpang di lapas karena kebutuhan biologis mereka tidak terpenuhi.
"Fenomena ini bisa terjadi karena , pertama dibawa oleh narapidana dari luar lapas, yaitu sebelum masuk lapas memang sudah ada disorientasi seksual yang dibawa dari luar lapas kemudian ditularkan secara terselubung kepada narapidana lainnya yang normal. Kedua, disorientasi seksual didapat dari lapas karena kebutuhan biologis tidak terpenuhi selama menjalani pidana di dalam lapas," ungkapnya.
"Fenomena tersebut juja diakibatkan lapas dan rutan sudah overcrowded (terlampau padat). Daya tampung hunian lapas/rutan tidak sebanding dengan jumlah nara pidana yang setiap tahunnya bertambah," ucap Ade.(dtc)