| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sidang pemeriksaan terdakwa perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola, Joko Driyono dinyatakan selesai. Hakim akan membacakan putusan pada Selasa 23 Juli pekan depan.
"Maka demikian pemeriksaan telah dinyatakan selesai dan untuk selanjutnya majelis akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Insyaallah pada Selasa 23 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (16/7/2019).
Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Selasa 23 Juli pukul 10.00 WIB. Sementara itu kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin berharap kliennya mendapatkan keadilan dan bisa divonis bebas.
"Kalau terkait harapan ya tentu saja kami berharap maksimal keadilan bagi terdakwa. Dan menurut kami memang kalau keadilan untuk terdakwa ya terdakwa harus dibebaskan dari perkara ini. Namun kami tidak menampik semua ini akan berpulang pada sikap atau putusan majelis hakim dalam menilai atau memandang perkara ini," kata Mustofa terpisah.
Dia meyakini dakwaan yang dituduhkan pada kliennya tidak terbukti. Serta berdasarkan jalannya persidangan, jaksa dinilai tak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutannya.
"Kalau sampai saat ini tetap berkeyakinan bahwa tidak ada pasal yang dituduh, seluruh pasal-pasal yang lain sama sekali tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh penuntut umum di persidangan," kata Mustofa.
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Dalam tuntutan, Jokdri dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. dtc

