Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Resort (Polres) Langkat berhasil meringkus 4 orang bandar dan pemain judi dari 3 lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Langkat, dalam kurun waktu 3 minggu terakhir.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir menyampaikan, keempatnya masing-masing berinisial ES (48) warga Dusun 1 Desa Suka Jadi Hinai, J (45) warga Desa Kepala Sungai Sei Cabang Kiri Secanggang, A (45) warga Dusun II Kota Lama Dua Desa Secanggang, dan seorang wanita AT alias P warga Lingkungan V Bambuan Stabat.
"Modusnya adalah memberikan kesempatan untuk orang bermain judi," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Fathir menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AT alias P, pada Rabu (26/6/2019). Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah warung kopi warung kopi yang dijadikan tempat judi togel.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan pemilik warung itu," ujarnya.
Untuk penangkapan kedua, lanjut Fathir dilakukan terhadap ES, pada Rabu (3/7/2019). ES sendiri juga ditangkap di sebuah warung kopi saat sedang memegang HP yang berisikan pasangan angka-angka togel.
"Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan terhadap J dan A, pada Selasa (16/7/2019). Keduanya ditangkap saat sedang melakukan perjudian jenis kopyok," jelasnya.
Sementara itu, dari penangkapan ini, Fathir menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 HP, kertas berisi angka pasangan togel, buku tulis, 1 lapak dadu, mangkuk plastik, piring kaca, 8 dadu, dan sejumlah uang hasil perjudian. Untuk itu, terhadap keempat pelaku, Fathir mengatakan akan mempersangkakan mereka dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana.
"Saat ini semuanya sedang dilakukan proses penyidikan dan penahanan di Polres Langkat. Untuk itu kepada masyarakat mari bersama-sama menumpas perjudian di kabupaten Langkat, karena judi adalah penyakit masyarakat yang berakibat buruk," pungkasnya.