Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polsek Pakalan Brandan dan Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Selasa (23/7/2019), meringkus 4 orang yang terlibat kepemilikan narkotika. Satreskrim Polsek Pangkalan Susu menangkap tersangka M Fadli Syahputra (20) dan M Ridwan (20), keduanya penduduk Jalan Pahlawan Gang Setia Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, Langkat.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnol Hasibuan, Rabu (24/7/2019), mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Langkat, Selasa (23/7/2019), pukul 01.30 WIB. Barang bukti 1 lembar kertas berisi daun ganja yang dilipat.
Di hari yang sama pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pangkalan Susu menangkap tersangka M Izza Ghifarri alias Egi alias Ateng penduduk Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, dan Adriyan Darmawan alias Rian (19) penduduk Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, karena memiliki sabu - sabu 0, 59 gram.
Turun disita barang bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu - sabu 0.59, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1bungkus plastik bening ukuran besar berisi plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 420.000.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI. No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.