Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data. Satu Data ini merupakan layanan untuk mengakses seluruh data kementerian/lembaga melalui satu platform.
Perpres yang ditekankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni lalu bertujuan agar pemerintah mampu mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan data secara akurat dan mutakhir.
"Oleh karena itu Perpres 39 Tahun 2019 untuk satu data ini diterbitkan oleh Presiden RI untuk mendukung suatu perencanaan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat handal dan mudah diakses," kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Taufik Hanafi dalam forum merdeka barat, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Kemudian, Deputi Bidang Informasi Statistik BPS Ari Nugraha mengatakan, layanan Satu Data ini juga untuk mengantisipasi perbedaan data antara K/L seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
Ia mencontohkan data jumlah penduduk antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan BPS kerap kali berbeda.
"Antara jumlah penduduk menurut Dukcapil dengan jumlah penduduk menurut sensus atau proyeksinya bisa jadi kan tidak sama persis," tutur Ari kepada detikFinance.
Pasalnya, data jumlah penduduk dari Dukcapil dicatat berdasarkan KTP di wilayah tersebut. Sedangkan, BPS mendatanya dengan de faco atau langsung ke penduduk yang memang tinggal di wilayah tersebut.
"Karena memang meta datanya BPS itu de facto, yang betul-betul tinggal di wilayah tersebut. Tapi kalau Dukcapil kan penduduk yang KTP-nya di wilayah tersebut, jadi berbeda," tambah Ari.
Kemudian ia juga mencontohkan data di sektor pendidikan. Misalnya, jumlah siswa SD berdasarkan BPS dan Dukcapil yang berbeda.
"Terus misalnya pendidikan. Orang yang sekolah di SD itu kan kalau menurut BPS, karena kita perginya ke rumah tangga jumlahnya itu adalah sesuai dengan dia tinggal di wilayahnya. Tapi kalau menurut instansi lain dia menghitungnya ke sekolah. Jadi kan jumlahnya tak sama. Tapi nanti secara nasional sama," papar dia.
Menambahkan hal itu, Taufik mengatakan Perpres Satu Data ini juga merupakan kebijakan tata kelola data. Pasalnya, selama ini K/L seringkali mengalami kesulitan dalam mengumpulkan atau mengakses data ketika ada pertukaran data antara K/L. Selain itu, K/L juga selama ini tidak mudah membagikan data ke antar lembaga.
Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan hal ini perlu ada aturan atau prinsip dari pembina data atau pihak pengelola yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Keuangan terhadap pembuat data dan penanggung jawab data.
"Jadi jika data dibagi-pakaikan bisa jelas. Interoperabilitas itu penting. Karena masing-masing K/L mengumpulkan data dan dipakai sendiri dan tidak kemungkinan antara kementerian membutuhkan data yang sama," terang Taufik.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto menambahkan, dengan data yang resmi, maka tumpang tindih data tidak akan terjadi lagi. Secara otomatis tingkat pengamanan pun terjamin sehingga sumber data terverifikasi, karena apabila data disalah gunakan yang memegang akun yang dipersalahkan. dtc