Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Setahun menjadi buronan, Umar Ritonga tersangka kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dijemput pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2019) di kediamannya di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada medanbisnisdaily.com mengakui penangkapan dilakukan pagi hari.
"Ya, pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," katanya. Tim KPK, kata Febry, dibantu personel Polres Labuhanbatu mendatangi lokasi keberadaan Umar Ritonga. "Mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," bebernya. Pihak keluarga bersama lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. "KPK menghargai sikap koperatif tersebut," imbuhnya. Selanjutnya, UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK, katanya berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi. Setahun terakhir nama Umar Ritonga mendadak tenar setelah berhasil lolos dari target operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI terhadap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, 17 Juli 2018. Umar disebut-sebut sebagai "orang penting" dalam kejadian itu. Dia disinyalir sebagai kepercayaan Bupati Pangonal saat pengambilan uang suap.