Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Tuntutan agar Danau Toba dibersihkan dari KJA (keramba jaring apung) milik PT Aquafarm Nusantara (sekarang berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia) dan PT Jaffa semakin gegap gempita. Demonstran dari GMKI Medan, Jumat (26/7) lalu meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menutup Aquafarm di Danau Toba. Sampai-sampai mereka merobohkan sebagian pagar kantor gubernur. Hari ini pun, ada aliansi mahasiswa yang juga berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut.
Suara itu makin nyaring terdengar, apalagi Presiden Joko Widodo berkunjung ke kawasan Danau Toba, Senin (29/7), hari ini. Ketua Perhimpunan Jendela Toba Mangaliat Simarmata pun berharap agar presiden fokus pada masalah lingkungan. "Omong kosong itu, bila perambahan hutan, pencemaran danau masih terus dibiarkan terjadi. Tidak ada gunanya wisata itu, bila Danau Toba hancur," tegas Mangaliat.
Repotnya, kedua PT itu meraih izin yang legal dari pemerintah. PT Aquafarm berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang sejak 1998 mengembangkan KJA dari Jawa Tengah ke Danau Toba. PT Aquafarm mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMA) pada 11 April 1988.
PT Aquafarm juga memiliki izin Usaha Perikanan pada 1 Oktober 1996 dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi. Masih disusul dengan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing dan Perubahan Rencana Penanaman Modal berkali-kali sejak 1997, 1999, 2000 dan 2004 lalu.
Juga meraih izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada 22 Desember 2000. Kemudian, Izin Pemanfaatan Air Permukaan pada 20 Mei 2005 dari Gubernur Sumatera Utara.
Misalkan, Gubernur Sumatera Utara mencabut izin Pemanfaatan Air Permukaan, hal itu berlawanan dengan kebijakan instansi yang lebih tinggi. Kasihan Gubernur Sumut terjepit di tengah-tengah. Hal itu pun sudah pernah dikeluhkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi beberapa waktu lalu.
Bahkan, misalkan Presiden RI menutup kedua perusahaan tersebut tak mustahil mereka akan menggugat secara hukum. Jika PT Japfa sebagai PMDN akan menggugat ke PTUN, maka PT Aquafarm dimungkinkan menempuh peradilan arbitrase internasional, selain melalui PTUN.
Jika diselesaikan secara hukum, sungguh mendebarkan. Akan terbuktikah keduanya mencemari Danau Toba, atau tidak? Saya kira diperlukan bukti-bukti yang kuat secara hukum sehingga kedua PT itu pun “menyerah.”
Persoalan belum selesai. Jika ditutup, bagaimana dengan nasib ribuan pekerjanya? Bagaimana gerangan dengan warga yang mengusahakan sendiri KJA di luar PT Aquafarm dan PT Japfa? Saya kira, betapa pun nasib mereka perlu dibela.
Kasus ini tidak sesederhana yang kita bayangkan. Tapi semoga kunjungan Presiden Jokowi bisa menemukan celah-celah dari simalakama Danau Toba, dimakan mati ayah tak dimakan mati ibu.