Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan amnesti bagi terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Keppres amnesti untuk Baiq Nuril sudah diteken.
"Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," kata Jokowi seperti dikutip dari situs Setneg, Senin (29/7/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," lanjutnya.
Jokowi tak keberatan bila Baiq Nuril hendak bertemu langsung dengannya setelah keppres itu diterbitkan. Dia siap menerima Baiq Nuril dengan senang hati.
"Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima," tandasnya.dtc