Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Persidangan praperadilan Kivlan Zen memasuki babak pembacaan putusan. Kivlan berharap status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan ini.
"Iya putusan jadwal pukul 10.00 WIB," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Tonin berharap hakim memutuskan status tersangka Kivlan dinyatakan tidak sah. Dia menilai penetapan tersangka, penyidikan hingga penahanan tidak sesuai prosedur.
"(Harapan) Kabul tuntutan atau petitum," ujarnya.
Tonin yakin hakim bakal mengabulkan gugatannya. Sebab, menurut dia, termohon Polda Metro Jaya tidak pernah menyampaikan 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka selama persidangan berlangsung.
"Dua alat bukti tidak pernah disebutkan oleh termohon, pemeriksaan calon tersangka tidak pernah dilakukan kepada Pak Kivlan," sambungnya.
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.(dtc)