Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan menembak seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akibat mencoba kabur saat dilakukan pengembangan, Rabu (31/7/2019).
Tersangka, Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) penduduk Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan, Deliserdang ini pun harus terpincang setelah sebutir peluru menembus kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira, Kamis (1/8/2019) siang menjelaskan, aksi curas yang dilakukan tersangka Ari Caplang ini dilakukan pada akhir 2018 lalu. Saat itu tersangka ini beraksi bersama Ferry dan berhasil menggondol sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam Abu-abu BK 3252 ACM milik Yon Mariono (48) warga Jalan Kemuning Sampali Dusun XIII Sampali yang merupakan anggota Polri, saat sedang parkir di Jalan Kl Yos Sudarso samping Apotek Harapan Medan.
"Saat itu korban sedang masuk ke BCA dan memarkirkan sepeda motornya namun saat keluar ternyata sudah tidak ada lagi," jelas AKBP Putu.
Lantas setelah beberapa bulan berlalu, pihak kepolisian mencium jejak pelaku ini dan tepatnya pada, 31 Juli 2019 Tim Pegasus Polsek Medan Barat menangkap tersangka ini di kediamannya tersebut.
"Saat ditangkap dan diinterogasi tersangka ini mengaku melakukan pencurian itu dengan rekannya bernama," beber AKBP Yuda.
Dijelaskannya juga, menurut keterangan tersangka ini seusai berhasil mencuri Mega Pro itu, keduanya bergerak ke Jalan Mesjid Taufik dan tersangka Ari Caplang ditinggal sementara Ferry pergi membawa motor itu untuk dijual ke penadah.
"Menurut tersangka ini Ferry datang kembali naik betor setelah menjualkan hasil kejahatan tadi dan kemudian memberikan bagian penjualan kepadanya sebesar Rp 700 ribu dan setelah itu tersangka Ari Caplang pergi dan menggunakan uang itu membeli baju kaos hitam seharga Rp 25 ribu sementara sisanya dihabiskan bermain judi," beber AKBP Yuda lagi.
Diinformasikannya juga, menurut pengakuan Ari Caplang ini sudah melakukan curas di empat TKP lainnya yakni, pada Mei 2019 di depan Podomoro (hasil Hp Samsung), berikutnya masih di bulan Mei di Jalan Pertahanan Kecamatan Medan Barat (hasil Hp Xiaomi), kemudian pada Juli di Jalan Cilincing Kecamatan Medan Barat (hasil Hp Samsung.
"Terakhir pada Senin, 29 Juli 2019 sekira pukul 06.00 WIB tersangka ini melakukan curas di wilayah hukum Polsek Helvetia namun aksinya digagalkan massa. Walaupun berhasil melarikan diri tapi dari sepeda motor Honda Beat yang mereka pakai ini lah akhirnya bisa ungkap," jelas AKBP Yuda.
Namun saat hendak dilakukan pengembangan dalam TKP lainnya, tersangka Ari Caplang mencoba kabur sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan tegas terukur ke kaki kanannya.
"Perlu dicatat juga kalau tersangka Ari Caplang ini merupakan residivis kasus curas yang telah menjalani hukuman selama 20 bulan di Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2015 lalu," pungkasnya.