Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Terkait isu begu ganjang, Polres Labuhanbatu mengamankan 5 orang yang diduga penyebar berita bohong (hoax), Kamis (1/8/2019). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmoran, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan LP/64/VII/2019/ RES-LBH SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019 dengan pelapor Nelson Raja Gukguk, saksi Adon Sinaga (46), Indratno Aruan (33), Elfin Sihombing (34), warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kapolres, pada Sabtu (27/7/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, atas udangan warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, tersangka Rodelse boru Situmorang (42), warga Titi Merah, Kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai bersama temannya Jayan Arpen Purba (27), warga Dusun 1, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Daniel Christofer Pasaribu (22), warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Boi Sarino Siagian (31), warga Dusun III, Desa Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan Doni Jeheskiel Pasaribu (18), warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun diminta untuk melakukan pengusiran/ pembersihan roh jahat. Di mana sebelumnya telah tersiar di Dusun Kampung Pelita ada warga yang memelihara begu ganjang.
Pada saat ritual pengusiran/pembersihan roh jahat dilaksanakan, tersangka Jayan Arpen Purba mengarah ke rumah korban Nelson Raja Gukguk dan mengatakan di atas rumah korban ada benda yang diduga mistik. Atas hal itu, anak korban, Ojahan Raja Gukguk memanjat ke atas teras rumahnya dan tidak ada menemukan benda mistik, yang ada hanya paku payung bekas bangunan.
Kapolres menjelaskan, dari hasil proses sidik ditemukan fakta-fakta terkait perbuatan tersangka, di mana para tersangka mempunyai peran-peran, yaitu Rodelse boru Situmorang berperan sebagai koordinator paranormal melakukan pengusiran/ pembersihan roh jahat dan yang menerima uang dari perwakilan masyarakat Dusun Kampung Pelita Rp 35 juta, untuk upah dan biaya akomodasi keberangkatan dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI.
Sementara Jayan Arpen Purba berperan sebagai paranormal yang melaksanakan ritual pengusiran/ pembersihan roh jahat dan dibantu oleh Daniel Christofer Pasaribu bersama Boi Sarino Siagian dengan cara memapah Jayan Arpen Purba menunjuk bahwa di rumah korban Nelson Raja Gukguk ada benda mistik. Selanjutnya, selain ikut memapah Jayan Arpen Purba, Boi Sarino Sigian bersama Doni Jeheskiel Pasaribu berperan sebagai supir mobil menuju lokasi ritual.
Kelima 5 tersangka ditahan. Barang bukti yang disita 1 botol mineral berisi lidi tunggal, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI dan satu bungkus plastik asoi yang berisi paku payung sebanyak 10 biji ukuran 10 inci.