Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Dua orang pengedar sabu-sabu di wilayah Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu diamankan persone Polres Labuhanbatu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 3 gram lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Selasa (30/1/2023) mengungkapkan, kedua orang tersangka yang diamankan ialah warga Rantauprapat, yakni THD alias Taufik (24) warga Jalan MH Thamrin dan BVBS alias Bona (24), warga Jalan Agus Salim.
Kedua orang tersangka ini, lanjut AKP P Napitupulu, berhasil diamankan pada Sabtu, 20 Januari 2024 oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Informasi awal penangkapan ini didapatkan dari laporan masyarakat Aek Paing yang resah dengan ulah para tersangka
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 orang laki laki yang menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu," sebut AKP P Napitupulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan. Gerak-gerik para tersangka inipun terbaca oleh tim.
Kedua orang tersangka pengedar sabu ini ditangkap di Jalan Aek Paing. Ketika itu para tersangka dicegat di jalan oleh personel saat akan melancarkan aksinya.
Saat diamankan kedua tersangka tak berkutik, sebab ketika digeledah personel menemukan barang bukti sabu seberat 3,79 gram.
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di antaranya 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram bruto, 1 unit HP android Asus warna hitam, 1 unit speda motor Kawasaki BK.2488-AJF dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.