Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu mengamankan 1 orang perampok HP di wilayah Sigambal, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pelaku yakni IS alias Centeng (30) ditangkap berkelang 2 jam setelah beraksi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando, Jumat (17/11/2023) menjelaskan, berawal pihaknya menerima informasi adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas).
Peristiwa itu terjadi di daerah Sigambal tepatnya di samping SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sigambal, Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Senin, 13 November 2023 dan korbannya adalah seorang anak berusia 16 tahun, warga Simpang Mangga, Rantau Selatan.
Iptu Parlando menceritakan, ketika itu korban sedang duduk dipinggir jalan bersama temannya tepat berseberangan dengan pabrik karet Hookle sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak lama korban didatangi oleh 5 orang pria yang tidak dikenal dan secara paksa mengambil handphone miliknya, bahkan mereka juga menganiaya korban.
Korban tak melawan dan pasrah saat para pelaku membawa handphone miliknya dengan kondisi tubuh mengalami luka - luka.
Dari peristiwa ini terhitung korban mengalami kerugian seber Rp 3.600.000.
Mendengar informasi itu, lanjut Iptu Parlando, personil Polres Labuhanbatu langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam, 1 orang pelaku yakni Centeng langsung diamankan personil Polres Labuhanbatu.
Saat diinterogasi, Centeng mengakui perbuatannya yang dibantu oleh 4 orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Setelah kejadian itu, personel yang bertugas memanggil orangtua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencurian. Orang tua korbanpun langsung menuju lokasi dan mendapati anaknya mengalami luka-luka.
Akibat ulahnya Centeng kini mendekam di jeruji Polres Labuhanbatu dan ia dipersangkakan pasal 365 Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Kami minta pelaku lainnya segera menyerahkan diri," ujar Ipti Parlando.