Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Sekitar 50-an warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2019) mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis siang (1/8/2019). Massa mempertanyakan penahanan 5 orang terkait hoax isu begu ganjang. Massa yang datang menumpang sejumlah truk barang menanyakan nasib kelima orang tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menyambut dan mengajak para warga berdialog di aula Serba Guna Mapolres. Hadir dalam dialog tersebut Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution, Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, Kasat Sabhara AKP Suprihanto Pardjannihadi dan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA SM Lumbangaol.
Dalam dialog itu, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan jangan ada saling menuduh di antara sesama warga. Selain itu, kasus pencemaran nama baik terkait begu ganjang sudah dalam proses hukum. "Karena sudah ada yang dituduh dan menuduh," jelasnya.
Sebelumnya, ritual pengusiran begu ganjang dilakukan warga di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (27/7/2019). Bahkan, nyaris tegang dan ricuh.
Ritual dilakukan dengan mendatangkan paranormal. Namun, pada ritual tersebut tidak membuahkan hasil. Ternyata warga belum merasa puas, selanjutnya diulang guna membuktikan adanya warga yang diduga memiliki begu ganjang.
Ketegangan dan kericuhan terjadi ketika warga yang berjumlah hampir seribuan bersama sang paranormal akan mendatangi rumah warga yang dituding memiliki begu ganjang dihadang pihak kepolisian ketika itu.
Kapolres kepada warga membenarkan memanggil dan memeriksa lima orang warga sebagai saksi terkait kasus itu. Para warga yang dipanggil ke Polres, katanya, bukan ditahan, melainkan diperiksa sebagai saksi pencemaran nama baik. Pemanggilan masih dilakukan pemeriksaan awal.