Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis hanya dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa pun banding dan nasib Himma kini di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website PN Medan, Minggu (4/8/2019), kasus itu telah sampai meja majelis banding. Duduk sebagai ketua Agustinus Silalahi dengan anggota Sumartono dan Pontas Efendi. Perkara Nomor 806/Pid.Sus/2019/PT.MDN itu tinggal menunggu waktu bagi majelis hakim untuk melakukan musyawarah guna memutus nasib Himma.
Kasus bermula saat Himma menulis komentar di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Mei 2018. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:
Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.
Padahal bom Surabaya dilakukan teroris yang menyebabkan sedikitnya 25 orang tewas. Alih-alih memberikan simpati dan empati kepada para korban, ia malah menuding bom itu bagian dari setting pengalihan isu politik. Tak berapa lama Himma ditangkap polisi.
"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.
Himma kemudian duduk di kursi pesakitan. PN Medan menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Subaraya. Namun, PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Riana pada 23 Mei 2019.(dtc)