Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ciamis - Polres Ciamis menangkap A (38) pelaku pelempar rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kepada polisi, A mengaku ada bisikan roh yang masuk ke jiwanya untuk melakukan pelemparan dan menimbulkan rasa benci.
"Alasannya kesal, pengakuan tersangka ada roh masuk ke jiwanya mengganggu sehingga melakukan perusakan. Jadi akan dibawa ke RS Jiwa Cisarua Bandung dan berkoordinasi dengan RS Polri Sartika Asih," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Minggu (4/8/2019).
Namun pengakuan tersebut bisa saja modus pelaku pelemparan. Sehingga harus ada keterangan dari ahli kejiwaan. "Pengakuan ini belum bisa dipertanggungjawabkan secara pro justicia. Harus dengan ahlinya. Jangan sampai hanya modus si pelaku," ucapnya.
Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan tersangka terganggu, Bismo mengatakan, proses hukum tetap jalan. Karena yang menentukan tersangka bersalah atau tidak tetap majelis hakim di pengadilan.
Menurut Bismo, tersangka sama sekali tidak pernah mengenal Menteri Susi. Namun lokasi tempat kejadian dengan rumah tersangka hanya berjarak 5 menit dan masih satu desa.
Bismo menjelaskan, penangkapan tersangka A berawal dari laporan ada perusakan. Polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Semua bukti dan keterangan menjurus ke tersangka sampai dilakukan penangkapan pada Jumat (2/8/2019).
Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan mengendarai sepeda motor. Dari rumahnya batu telah dipersiapkan. Saat di lokasi kejadian pos satpam, berhenti sebentar lalu melemparkan batu kemudian kabur. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 3 kali di bulan Juli dan Agustus.
Diketahui ternyata, tersangka juga sempat melakukan pelemparan ke rumah tetangganya sebanyak 4 kali yakni 1 kali berhasil memecahkan kaca sedangkan sisanya tak berhasil.
"Satpam yang bertugas di kediaman Menteri Susi melihat motor pelaku. Ternyata benar sepeda motornya cocok dan barang bukti itu sudah diamankan," katanya.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku seperti batu yang dilempar, pakaian yang digunakan saat pelemparan dan sepeda motor pelaku serta pecahan kaca.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menambahkan, menurut keterangan keluarga tersangka mulai depresi sejak 3 tahun terakhir. Setelah kakaknya meninggal. Dia menganggap kematian kakaknya karena tumbal. Saat berada di rumah, tersangka mengaku suka ada roh yang mengganggu.
"Itu keterangan dari pihak keluarga, cuma nanti kan kita dalami lagi, pemeriksaan kejiwaannya kita tunggu hasilnya," ucapnya.
Kini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. dtc