Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bareskrim Polri hari ini menangkap lima tersangka distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke konsumen akhir yang dijadikan gula kristal putih berlabel palsu PTPN X. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, akan mencabut izin usaha bagi pelaku yang menjual gula rafinasi ke pasar.
"Ya iyalah (dicabut izinnya). Tapi kita lihat dulu semuanya, nanti semua proses hukumnya di Bareskrim. Pokoknya kalau ada temuan kita tandai, tapi segera kasusnya dilimpahkan kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti," kata Enggar usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ia mengatakan, bersama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag terus bekerja sama dengan satuan tugas Bareskrim.
"Kita bersama PKTN kita selalu bersama sama dengan satgas Bareskim, dan saat ini sedang ditindak," tutur Enggar.
Namun, ia mengatakan sejauh ini belum ada kebijakan untuk perubahan aturan tata niaga gula.
"Nggak lah (tidak ada perubahan), ditindak, sudah ditindak kita PKTN dengan Bareskrim," ungkap Enggar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi impor pada perusahaan-perusahaan yang menjadi tersangka dalam sindikat penjual gula rafinasi ini. Artinya, kuota impor gula perusahan-perusahaan tersebut akan dikurangi.
"Nanti akan dievaluasi tentunya supaya benar, dia kalau nggak bisa nanti ya termasuk dikurangi untuk rekomendasi selanjutnya khususnya untuk perusahaan yang ini ya (yang menjadi tersangka)," papar Abdul.
Abdul mengatakan, perubahan rekomendasi impor dari Kemenperin terhadap perusahaan yang menjual gula rafinasi ke pasar sudah termasuk sanksi. Sehingga, pihaknya belum merujuk pada pencabutan izin usaha.
"Kalau izin usaha, saat ini masih evaluasi rekomendasi, ini pun sudah termasuk sanksi. Nanti kita lihat misalkan berbuat lagi bisa saja sanksi lebih besar. Untuk data kebutuhan bisa kami evaluasi, sanksi juga bisa. Tapi lihat nantilah," pungkas Abdul.
Sebagai informasi, tersangka penjual gula rafinasi ke pasar yang ditangkap Bareskrim pagi ini di antaranya berinisial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu.
dtc