Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nyoman Dhamantra, ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Berikut adalah kekayaan anggota Komisi VI DPR ini.
Dilihat detikcom dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kamis (8/8/2019), Dhamantra terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 Juni 2016.
Dhamantra punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20.862.685.000. Tanah tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Tangerang Selatan.
Harta bergerak yang dia punyai berupa lima mobil, yakni Mercedes-Benz Viano tahun 2001, Toyota Kijang Innova tahun 2009, Daihatsu Xenia tahun 2006, Nissan Teana tahun 2010, dan Toyota Avanza tahun 2014. Total nilainya Rp 1.310.000.000.
Dia juga punya harta bergerak lainnya berupa barang-barang seni dan antik senilai Rp 3.000.000.000 serta benda bergerak lainnya senilai Rp 11.000.000. Dia juga punya giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 5.674.500.
Dia tercatat tidak punya utang. Total harta Dhamantra adalah Rp 25.189.359.500.
Dhamantra telah diamankan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Kini, dia berada di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dhamantra diamankan dalam rangkap pengembangan OTT kasus dugaan suap impor bawang putih. Dalam rangkaian OTT sejak Rabu (7/8) malam, KPK lebih dulu mengamankan 11 orang. Satu di antaranya orang kepercayaan Nyoman Dhamantra yang berasal dari Fraksi PDIP.
Penyidik KPK mengamankan bukti transaksi Rp 2 miliar yang diamankan dalam OTT ini. Selain rupiah, penyidik KPK mengamankan pecahan dolar AS.
Hingga saat ini mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. dtc