Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Barang rampasan itu berasal dari perkara korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa 1 bidang tanah dan bangunan Ruko di Jl Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama M Nazaruddin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Penyerahan hibah barang rampasan kpk ke Pemkot PekanbaruPenyerahan hibah barang rampasan KPK ke Pemkot Pekanbaru (Foto: dok KPK)
Total nilai barang rampasan tersebut adalah Rp 1.329.581.000. Barang rampasan itu diserahkan Unit Kerja Labuksi KPK kepada Wali Kota Pekanbaru H Firdaus.
"Hibah barang rampasan negara tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Mungki Hadipratikno kepada Wali Kota Pekanbaru H Firdaus," sebutnya.
Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru pada 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara. KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru.
dtc