Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Serang - PLN Unit Induk Distribusi Banten akan menanggung ganti rugi untuk 3,2 juta pelanggan korban listrik padam massal. Seperti diketahui pada Minggu hingga Senin (4-5 Agustus 2019) terjadi pemadaman massal di sebagian pulau Jawa.
"Kompensasi terkait pemadaman kemarin untuk PLN UID Banten diberikan kepada sekitar 3,2 juta pelanggan," kata Eman selaku Manajer Sub Bidang Komunikasi PLN Unit Induk DIstribusi Banten saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon di Serang, Jumat (8/8/2019).
Total kompensasi untuk 3,2 juta pelanggan itu, PLN Banten menaksir keluar anggaran Rp 153 miliar. Anggaran tersebut berdasarkan estimasi hitungan secara umum akibat pemadaman yang terjadi di Banten berdasarkan hitungan tingkat mutu pelayanan jika terjadi pemadaman.
Eman menjelaskan, pelanggan subsidi akan mendapatkan kompensasi 20 persen sedangkan pelanggan non subsidi mendapatkan 35 persen dari jumlah rekening minimum. Menurutnya kompensasi ini berdasarkan Permen ESDM Nomo2 27 tahun 2017 karena ada pemadaman mulai dari 5 hingga 7 jam.
"Karen ada tingkat mutu pelayanan jadi untuk 5 jam pemadaman (mendapatkan kompensasi)," ujarnya.
dtc