Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Herman Pangaribuan (24), warga lorong II, Kelurahan Aek Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah, Jumat (9/8/2019)
Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi, nomor : LP / 133 / VIII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek. Kualuh Hulu, tentang tindak pidana CURAT, dengan korban Muhammad Agus Ilham Aritonang (45), warga Jalan Mayor M Sidik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira membenarkan penangkapan tersebut. "Benar tadi malam unit Reskrim ada menangkap pelaku curat di Jalan Jendral Sudirman," ucapnya.
Adapun kronologis singkat kejadian dan penangkapan, kata AKP Asmon Bufira, bermula pada hari Selasa (6/8/2019), sekira pukul 05.00 WIB, diketahui telah terjadi pencurian 1 unit hape merek Nokia dan 1 unit hape merek Samsung, atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000, kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Herman Pangaribuan. Selanjutnya pada hari Kamis (8/8/2019), ssekira pukul 23.45 WIB, tim opsnal reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu dan disita barang bukti hape merek Samsung berwarna putih dan hape merek Nokia berwarna hitam.
"Tersangka melakukan pencurian seorang diri dan beliau adalah residivis kasus curat," jelas AKP Asmon Bufira.