Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pedagang hewan kurban tetap menggelar lapak di trotoar meski dilarang oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan memberikan diskresi ke pemkot agar diatur pelaksanaannya.
"Secara prinsip dilarang berjualan di trotoar. hanya trotoar di Jakarta nggak sama di semua tempat. Ada yang lebarnya 1,5 meter, ada yang lebarnya 5 meter. Karena itu saya berikan diskresi kepada walikota untuk mengatur pelaksanaan di sesuai situasi lapangan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Larangan soal berdagang di trotoar untuk penjual hewan kurban tercantum dalam ingub nomor 46 tahun 2019 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Adha 2019. Peraturan itu menyusun tugas SKPD memonitor keberlangsungan pelaksanaan kurban.
Ingub tersebut salah satu poinnya yakni meminta Satpol PP DKI menertibkan pedagang hewan kurban yang melanggar, dalam hal ini yang berjualan di trotoar. Anies meminta agar penjual kurban berdagang di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
Eks Mendikbud itu mengatakan secara prinsip ingub tersebut melarang. Namun dia memberikan diskresi kepada Walikota untuk menentukan wilayah mana yang memperbolehkan pedagang kurban jualan di trotoar.
"Kalau nggak ada pilihan, dikasih tulisan, sudah saya sampaikan ke wali kota. Secara prinsip gitu (dilarang). Kita tahu kita nggak bangun di tanah kosong. Jakarta dibangun di tempat yang sudah ada bangunannya, sudah ada lebar jalannya, ini yang saya beri diskresi pada wali kota mengatur sesuai kondisi masing-masing," jelas Anies.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan memang tidak semua trotoar di Jakarta menjadi tempat terlarang untuk berdagang hewan kurban. Ada beberapa lokasi trotoar yang diperbolehkan sesuai dengan penataan wali kota hingga lurah.
"Yang namanya penjualan hewan kurban, sesuai dengan instruksi gubernur kan sudah jelas, Nomor 46/2019. Ada instruksi di situ, para wali kota, camat, lurah, menginventarisasi. Inventarisasi para pedagang, fasilitasi, kalau di luar yang ditetapkan pasti kan kita tegur mereka. Melarang mereka menempatkan hewan kurbannya di tempat yang dilarang," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (6/8).
Salah satu lokasi yang ditetapkan untuk berjualan adalah Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di beberapa titik jalan tersebut, pedagang bisa menjajakan dagangannya. dtc