Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Akibat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi serta kurang hati-hati, pengemudi honda CBR 150 R nomor polisi BK 4803 JAI, yakni Irwan (31), warga Dusun XIV Sei Birong, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara meninggal dunia usai menabrak dari belakang sebuah mobil barang (mobar) di Jalinsum Dusun Suka Dame, Desa Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, tepatnya di antara KM 231-232 Medan menuju Rantauprapat. Sabtu (10/8/2019), sekitar pukul 19.30 WIB
Kanit Laka Polres Labuhanbatu, Iptu K Hutagalung membenarkan kecelakaan lalulintas tersebut. "Benar, Irwan meninggal dunia usai menabrak mobar dari belakang yang tidak diketahui identitasnya," ujarnya pada wartawan via seluler, Minggu (11/8/2019) pagi.
Adapun kronologis singkat, kata Iptu K Hutagalung, semula sepeda motor Honda CB 150 R BK 4803 JAI yang dikendarai Irwan datang dari arah Medan menuju Rantauprapat. Sesampainya di Jalinsum Dusun Suka Dame, Desa Damuli tepatnya di KM 231-232, diduga Irwan mengenderai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi serta kurang hati-hati dan tanpa memperhatikan satu unit mobar di depannya yang tidak diketahui identitasnya, karena meninggalkan TKP setelah terjadinya laka lantas.
Sehingga Irwan tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya dan menabrak bagian belakang mobar yang mengakibatkan laka lantas tabrak belakang.
Akibat kecelakaan lalulintas tabrak belakang itu, Irwan mengalami leher patah tertutup, telinga mengeluarkan darah, pipi sebelah kiri luka robek, dada luka lecet, pergelangan tangan kanan luka lecet, punggung kaki kiri luka robek (luka berat). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Avicena Damuli dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
"Dalam peristiwa ini korban juga ditetapkan sebagai tersangka," jelas Iptu K Hutagalung.