Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatau Utara. Dua pelaku judi jenis mesin jekpotj yakni Ahmad Budiman Munte (27) dan Hamdan Sipahutar (33) alias Ucok Menek, warga Dusun I, Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap personel Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Senin (19/8/2019) sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala.
"Benar, dini hari tadi kita menangkap pelaku perjudian atas Laporan masyarakat", Ujar Kapolsek Kulauh Hulu, AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat.
Selain menangkap kedua pelaku, personel Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan barang bukti 2 unit mesin jekpot, 30 buah koin dan uang sebesar Rp 100.000.