Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Artis sinetron Rio Reifan telah menjalani asesmen narkoba di BNNP DKI Jakarta. Hasil asesmen merekomendasikan Rio agar direhabilitasi.
"Hasil asesmen dari BNNP DKI sudah keluar yang kesimpulannya dilakukan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (27/8/2019).
Argo tidak menjelaskan detail terkait mekanisme rehabilitasi itu. Ia baru memberikan informasi sebatas hasil pengajuan asesmen yang sempat diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke BNNP DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, polisi menangkap Rio dan menggeledah rumahnya, lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan asesmen ke BNNP DKI Jakarta pada 16 Agustus 2019. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengajuan asesmen merupakan hak tersangka. Polisi juga mempertimbangkan Rio untuk diasesmen karena barang bukti sabu yang diamankan polisi hanya sedikit.
"(Pengajuan asesmen) itu haknya tersangka karena kita terapkan Pasal 127 di situ. Barang bukti sedikit dan hasil gelar perkara kita, kita lakukan asesmen," kata Calvijn, Selasa (20/8). dtc