Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi mengatakan akan mengumumkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait ras atau rasisme di asrama mahasiswa Papua. Pengumuman tersangka itu rencananya dilakukan pekan ini.
"Satu-dua hari ini Kapolda akan mengumumkan siapa tersangka dari pada ujaran kebencian yang ditunggu-tunggu, sebagai instruksi presiden dan juga tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Dia mengatakan polisi masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Hari ini, ada 5 orang saksi yang diperiksa sehingga total ada 21 orang yang telah diperiksa terkait kejadian ini.
"Hari ini kita akan periksa 5 lagi setelah 7 kemarin dan 9 berarti jumlah saksi yang akan kita penuhi hari ini berjumlah 5 tambah 7 tambah 9 berati ada 21 saksi yang kita akan periksa," ujarnya.
Namun Barung tak menjelaskan detail identitas para saksi yang telah diperiksa. Barung kemudian mengatakan pengumuman tersangka akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur.
"Kapolda yang mengumumkan, tadi saya sudah sampaikan Kapolda Jatim akan menyampaikan langsung siapa-siapa tersangka," pungkasnya.dtc