Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Junaidi Elvis melaporkan balik Wakil Ketua Bakumham Partai Golkar Muslim Jaya Butar-butar ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Junaidi, Muslim menuduhnya memalsukan surat.
"Hari ini saya melaporkan pencemaran nama baik oleh saudara Muslim Jaya Butar-Butar yang menuduh saya memalsukan surat ke Polri," ujar Junaidi seusai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2019).
Muslim dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0755/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2019.
Junaidi tidak menampik bahwa dia memang ingin membuat surat permintaan perlindungan dan pengawalan rapat kepada Mabes Polri. Namun, menurutnya, surat itu belum pernah dikeluarkan olehnya.
"Ya saya kan mau rapat, saya harus minta pengamanan, kan gitu. Rapat itu kan banyak, ada rapat bidang, ada rapat korbid, ada rapat pleno, ada rapat harian," ujar Junaidi.
"(Tapi) surat itu belum keluar sebenarnya, justru itu saya kaget. Surat itu belum dikirim kok," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Rudi Kabunang, menyebut bisa saja kliennya kembali melaporkan Muslim atas dugaan laporan palsu. Sebab, pihak Muslim disebut tidak memiliki bukti.
"Mereka juga tidak memiliki barang bukti karena yang dituduhkan dalam laporan polisi tersebut belum pernah terjadi. Jadi kita akan buktikan di penyidikan bahwa mereka tidak memiliki barang bukti. Jika terbukti mereka membuat laporan ke polisi tidak berdasarkan suatu fakta, maka kita dapat melakukan upaya hukum terkait adanya dugaan laporan palsu," ujar Rudi.
Sebelumnya, Bakumham Partai Golkar membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan adanya surat palsu mengatasnamakan DPP Partai Golkar. Dalam laporan, tercantum nama terlapor Wasekjen Hakim Kamaruddin dan Ketua DPP Junaidi Elvis.
"Ada surat yang seolah-olah itu diterbitkan Partai Golkar. Setelah kita cek surat itu di data kita tidak pernah terdaftar di Partai Golkar. Kita adukan ke Mabes (Polri) supaya dapat dilakukan penyelidikan," kata Wakil Ketua Bakumham Partai Golkar Muslim Jaya Butar-butar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Hakim dan Junaedi dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal hari ini.
"Dugaan pembuatan surat palsu mengatasnamakan DPP Partai Golkar yang nomor suratnya tidak teregistrasi," tegas dia. dtc