Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan membantah menerima uang yang disebut GM Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti berupa bingkisan cokelat Patchi berkode donat. Ahmadi bersumpah tidak pernah menerima uang.
"Tidak ada. Saya sampaikanlah Pak, bismillahirrahmanirrahim, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya selama bekerja sama antara PT HTK dan PT Pilog, saya tidak pernah menerima fee, Pak," kata Ahmadi saat bersaksi untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Dalam persidangan, jaksa sempat bertanya kepada Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Mashud mengaku tahu adanya pemberian kepada Ahmadi Hasan melalui memo internal dari Asty, yang belakangan diakui sebagai kode 'donat'.
Pada sidang sebelumnya, Asty mengakui memberikan bungkusan berisi uang sebanyak 2 kali atas perintah Taufik Agustono sebagai Direktur PT HTK (atasannya). Pemberian pertama sebesar USD 14.700 di dalam bingkisan cokelat merek Patchi, sedangkan yang kedua sebesar USD 13.800 di dalam bungkusan donat rasa cokelat.
Asty menyebut yang pertama diterima langsung oleh Ahmadi di Pacific Place, Jakarta, sedangkan yang kedua di kantor Pilog. Menanggapi hal itu, Ahmadi mengatakan pertemuan tersebut tidak membicarakan kerja sama PT Pilog dengan PT HTK, melainkan proyek lainnya.
Dia mengaku juga tidak pernah menerima uang, melainkan buah tangan berupa cokelat Patchi. Bahkan Ahmadi mengaku sempat menolak bungkusan itu. Menurutnya, bungkusan itu hanya sebagai cemilan.
"Saya menerima satu paper bag isinya cokelat Patchi, Pak. Sebelum dia memberikan pas mau pulang, saya bilang, 'Apa-apaan ini, Bu Asty.' Dia bilang ini cuma buat cemilan malam di kantor, itu saja," katanya.
Menurutnya, Asty suka memberikan buah tangan. Pada saat menjelang Lebaran lalu, Asty juga pernah memberikan kurma ke kantornya. Tetapi, menurutnya, bingkisan itu tidak hanya untuk dirinya.
"Waktu itu juga di bulan Mei, itu pas mau Lebaran dia juga memberikan buah tangan, tetapi bukan sama saya aja, tetapi kepada seluruh direksi dan manajer itu adalah kurma. Waktu itu Bu Asty mau ketemu saya, tapi saya nggak ada, jadi dititipkan ke sekretaris," sambungnya.
"Jadi menurut Bapak, pertemuan dengan Bu Asty itu tidak pernah memberikan uang?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawabnya.
"Menurut Bapak, cokelat Patchi?" tanya jaksa lagi.
"Iya," ungkap Ahmadi.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik). Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty sebagai perwakilan PT HTK. dtc