Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku prihatin atas proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023. Dia menilai ada bahaya yang akan menimpa KPK jika orang yang bermasalah diloloskan dari tahap seleksi kali ini.
"Sebenarnya kita ketemu dengan tokoh masyarakat dengan para mantan pimpinan KPK. Ini adalah bagian dari rasa prihatin kami mendalam melihat bahwa ada ancaman yang sangat berbahaya yang akan menimpa KPK jika proses seleksi yang sekarang terus dilanjutkan dan meloloskan orang yang bermasalah," kata Abraham Samad di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Hal itu disampaikan Samad dalam konferensi pers Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bersama sejumlah mantan pimpinan KPK. Samad tak menyebut secara detail orang bermasalah yang dimaksud, tapi dia berharap Presiden Jokowi tak meloloskan orang yang bermasalah tersebut dari proses seleksi capim KPK.
"Sebagai mantan pimpinan sangat berharap ada respons serius dari Presiden untuk tidak meloloskan nama-nama yang kami anggap bisa melumpuhkan, merontokkan lembaga yang kami cintai ini, KPK," ujar Samad.
Selain Samad, turut hadir mantan Wakil Ketua KPK yang kini menjabat Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas; mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin; mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto; Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution; hingga Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM/STH Muhammadiyah Trisno Rahardjo.
Dalam acara ini, Trisno membacakan sikap dari Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bersama mantan pimpinan KPK soal seleksi capim KPK. Berikut ini isi pernyataan lengkapnya:
Darurat KPK, Presiden Harus Mengambil Sikap Untuk Tidak Meloloskan Calon Tidak Berintegritas
Jakarta 28 Agustus 2018
KPK berdiri di lndonesia sebagai amanah reformasi yang tercantum secara eksplisit dalam ketetapan MPR VIII/MPR/2001. Pada bidang penindakan, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota dewan, pejabat eselon, pimpinan daerah, penegak hukum, swasta sampai dengan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka maupun dipidana. Setidaknya lebih dari 998 subjek hukum baik orang perorangan maupun korporasi telah pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, di bidang pencegahan upaya perbaikan sistem antara lain kajian sistem oleh KPK di berbagai instansi pemerintah yang rentan terhadap korupsi misal, kajian sistem penyelenggaraan haji, sistem di bea cukai, sistem pajak, sistem, program gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (GN SDA) dan siklus pembahasan anggaran negara, sistem bantuan sosial serta rekomendasi telah diberikan. Walaupun belum sempurna, berbagai upaya pemberantasan korupsl terus dilakukan.
Sayangnya, berbagai upaya pelemahan hadir sampai hari ini. Kami sebagai pimpinan yang pernah memimpin KPK serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam berbagai aktivitas KPK merasakan bagaimana berbagai upaya untuk menghancurkan, melemahkan bahkan melumpuhkan KPK hadir. Baik melalui berbagai teror, kriminalisasi terhadap pimpinan maupun pegawai, upaya mengebiri KPK melalui perubahan legislasi sampai dengan intervensi proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
Kami melihat upaya tersebut kembali hadir pada proses pemilihan pimpinan KPK. Munculnya nama-nama yang mempunyai catatan menghambat proses penegakan hukum oleh KPK, tidak patuh LHKPN sampai dengan diduga melakukan berbagai pelanggaran etik ketika bertugas di KPK adalah upaya nyata menempatkan orang bermasalah untuk memimpin KPK. Bahkan, kami melihat hal tersebut seakan menghadirkan kembali memori berbagai upaya pelemahan yang telah hadir sehingga dapat disebut sebagai #CicakvsBuaya4.0
Oleh karena itu, dalam keadaan KPK yang darurat ini kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk dapat mengambil sikap tegas dengan:
1. Tidak menetapkan lolosnya calon pimpinan yang bermasalah baik yang diduga melakukan pelanggaran etik ketika bertugas di KPK, pernah mengancam atau menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK maupun tidak patuh LHKPN menjadl 10 calon yang diserahkan ke DPR RI
2. Meminta adanya pertemuan dengan presiden untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung sebelum Presiden menentukan 10 calon yang akan diserahkan ke DPR.dtc