Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Kota Medan mengharapkan aparat terkait untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan nomor polisi yang diduga sembarangan alias melanggar ketentuan berlaku. Penertiban tersebut diperlukan dalam upaya memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang sengaja memasang nomor polisi kendaraan yang tidak memenuhi aturan.
Salah satu contoh kendaraan yang dinilai tidak mematuhi ketentuan penggunaan nomor polisi, kata warga bermarga Tarigan dan Siregar, pada Rabu (28/8/2019) digunakan sebuah mobil bernomor polisi DR GI GI.
Nomor polisi tersebut, menurut Tarigan, dimodifikasi dari nomor polisi yang seharusnya BK 61 dengan nomor seri GI.
"Nomor polisi DR GI GI ini kita duga tidak benar atau menyalah. Sebab, sepengetahuan kami tidak ada tanda nomor kendaraan di Indonesia berjenis DR," sebut Tarigan.
Dia menduga pemilik mobil BK GI GI tersebut merupakan seorang dokter gigi. Sebab, nomor polisi tersebut dapat dibaca seperti itu. "Boleh jadi pemilik mobil ini seorang dokter gigi," kata Siregar menduga-duga.
Prognosa lain perihal penggunaan nomor polisi tersebut, sebut Siregar, boleh jadi dipalsukan. Hal ini membahayakan warga. Sebab jika sekiranya mobil tersebut melanggar lalu lintas akan menyulitkan petugas untuk mengidentifikasinya. Sebab, nomor polisi demikian tidak ditemukan dalam list kendaraan di Sumut.
"Jadi mohonlah hal itu ditertibkan supaya pelanggaran serupa tidak terjadi pada masa yang akan datang," saran Siregar.